New On Air Schedule Coming Soon
Select time for
Penulis: Hadassah Elisha Karsten, Renita, Patrisia Amanda Pascarina, Gabriela Laras Dewi Swastika, Imanuel Deny Krisna Aji
Kekerasan seksual selalu menjadi isu kontroversial di belahan bumi manapun. Di Indonesia sendiri, maraknya fenomena pelecehan hingga kekerasan seksual baik terhadap kaum hawa ataupun anak di bawah umur membuat geram banyak pihak. Beberapa kasus yang disorot oleh media juga membuat geleng-geleng kepala. Sebagai negara yang berasaskan hukum, bagaimana Indonesia melihat dan menangani fenomena ini? Yuk kita simak selengkapnya!
Nah, sebelum melanjutkan pembahasan ini, mari kita lihat sekilas tentang definisi kekerasan atau kejahatan seksual. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kekerasan atau kejahatan seksual adalah tindak pemaksaan kepada seorang perempuan untuk bersetubuh dengan dirinya di luar ikatan perkawinan. Lalu jika sudah terikat dalam perkawinan (marital rape), bagaimana? Apakah masih bisa dicap sebagai tindak kekerasan seksual? Jawabannya ya, masih bisa. Berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jika terjadi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang tinggal di rumah tangga tersebut atau terhadap salah seorang yang berada dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan tertentu (contoh: istri yang dilacurkan) maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan seksual.
Nampaknya fenomena ini masih banyak terjadi di masyarakat. Dapat dipantau dari jumlah data yang masuk pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan per tahun 2021, terhitung sejumlah 291.677 perkara tercatat di Pengadilan Negeri atau Agama, 8.234 perkara di Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan, dan 2.389 perkara di UPR Komnas Perempuan. Empat faktor besar yang melatarbelakangi deretan kasus tersebut yakni cemburu/ketersingunggan, maskulinitas, penolakan hubungan seksual, dan desakan untuk mengambil tanggung jawab atas kehamilan yang tidak disengaja.
Setelah memahami definisi dan melihat jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia sekarang kita beralih untuk lebih mengenal bagaimana kedudukan kasus ini di mata hukum. Kekerasan seksual ditempatkan sebagai kejahatan kesusilaan oleh KUHP. Akan tetapi, yang menjadi problem di sini adalah nilai asusila bergantung dan juga dipengaruhi oleh budaya maupun norma setempat, sehingga tidak bisa disamaratakan. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan RUU KUHP di tahun 2019 yang menyatakan bahwa kejahatan kekerasan seksual sudah tergolong sebagai tindak pidana terhadap tubuh, sehingga sama berbahayanya dengan aksi pembunuhan dan penganiayaan.
Munculnya RUU KUHP tersebut bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data yang dihimpun oleh Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan masih banyak terjadi tindakan serupa dan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik yang berjumlah 2.025 perkara, kekerasan seksual 1.983 perkara, kekerasan psikis 1.992 perkara, dan kekerasan ekonomi sebanyak 680 perkara. Dari sekian banyak kasus di atas, media massa berupaya memberitakan beberapa diantaranya dengan harapan mampu memberi efek jera kepada si pelaku sekaligus sebagai pelajaran kepada masyarakat agar tidak hal serupa. Di sisi yang lain hal ini bagaikan pisau bermata dua untuk sang korban. Pemberitaan yang muncul akan menimbulkan trauma dan penderitaan berulang apalagi jika nama dan wajahnya tidak disamarkan. Untungnya SK Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 telah mengatur Kode Etik Jurnalistik untuk membatasi dan melarang wartawan agar tidak memuat berita bohong atau hoax, fitnah, sadis dan cabul. Serta identitas korban kejahatan asusila maupun anak yang menjadi pelaku tidak boleh disebutkan dan disiarkan.
Tidak hanya itu, hukum di Indonesia telah berupaya melakukan penanggulangan melalui Undang-Undang antara lain pada; pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 KUHP; pasal 46, 47, 48 Undang-Undang No 23 Tahun 2004; pasal 81 Undang-Undang No 17 Tahun 2016; Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai ITE; Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 mengenai Pers. Semoga dengan adanya peraturan hukum yang sudah dibuat dapat melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan kekerasan seksual.
Log in Sign up