New On Air Schedule Coming Soon
Select time for
Bela Ayu Safitri – 0506012010016
Hilda Yunita Wono
Ilmu Komunikasi-Universitas Ciputra Surabaya
Hoax atau berita yang tidak benar kini sudah merajalela dalam semua lini komunikasi. Dampak Hoax bisa terjadi sampai ke ranah keharmonisan suatu negara. Banyak penjelasan yang mengambil contoh dari kasus-kasus nyata yang telah terjadi di Indonesia. Dan tentunya dampak atas kasus-kasus besar tersebut dapat dirasakan oleh satu negara. Contoh seperti kasus hoax yang terjadi pada Ratna Sarumpaet yang membuat geger di Indonesia. Satu pemberitaan bisa menimbulkan kericuhan karena berbagai pendapat yang berbeda. Apabila pemberitaan hoax tidak diatasi, keharmonisan sebuah negara dapat terganggu. Terutama hoax yang sifatnya adalah SARA, merupakan berita sensitif bagi Indonesia.
Mengingat saat ini banyak media yang tidak bertanggung jawab telah menyebar luaskan hoax, perlu adanya tidak tegas dari pemerintah. Jika tidak ditangani dengan segera, kepercayaan rakyat akan memudar dan akan termakan dengan berita-berita palsu (hoax). Akibatnya keharmonisan suatu negara akan terganggu karena rakyat kebingungan dengan informasi yang telah didapatkannya.
Yang seringkali terlewatkan adalah penjelasan mengenai hukum pidana yang akan didapatkan oleh pelaku kejahatan. Penyebaran berita hoax atau kabar bohong merupakan perbuatan Pidana yang melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Karena dengan adanya UU ITE, netizen dan pelaku kejahatan akan mempertimbangkan kembali untuk menyebarluaskan hoax tersebut. Terlebih lagi jika menyangkut tokoh besar atau pemerintah yang tentunya akan berdampak kepada banyak pihak dan hukuman yang akan didapatkan juga akan berat.
Selain menunjukkan dari sisi pidana, cara mengatasi hoax dengan menyarankan netizen untuk menggunakan model literasi media. Dengan melakukan literasi media membuat netizen paham cara menyikapi ketika berhadapan dengan hoax. Dengan itu netizen mampu menilai akurasi dari suatu berita apakah itu palsu (hoax) atau tidak dengan membandingkan dengan berbagai sumber berita lainnya. Sehingga netizen akan lebih bijak dalam menanggapi berita hoax yang telah tersebar. Tak hanya sadar pada etika berkomunikasi saja tetapi netizen yang memiliki kemampuan literasi media cukup tinggi juga memiliki keterampilan konstruktif dalam menerima, memproduksi dan memberikan muatan informasi (berita). Masyarakat perlu adanya penyuluhan atau pengetahun tentang bahayanya berita palsu (hoax) ini. sehingga mereka akan lebih bijak dalam bersosial media dan mampu menyaring informasi yang didapatkan.
Bungin, B., Wono, Y., & Ardaneshwari, J. (2021). Communication Media Technology And Social Harmony Construction In The Era Of Society 5 . 0 A Critical View. 02(04), 105–110.
Juliswara, Vibriza. 2017. Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu(HOAX) di Media Sosial. Yogyakarta: Program Studi Sosiologi STISIP Kartika Bangsa Yogyakarta.
Widodo, Wahyu dkk. 2017. Hoax di Indonesia : Suatu Kajian. Semarang: Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang.
Log in Sign up