• Home
  • Podcasts
  • Radio
    • News
    • Shows
    • Team
    • Events
  • Music
    • Top 10
    • Artists
    • Playlist
    • Played tracks
  • Galleries
    • Videos
    • Photos
  • Participate
    • Dedications
    • Contests
  • Contact
    • Home
    • Podcasts
    • Radio
      • News
      • Shows
      • Team
      • Events
    • Music
      • Top 10
      • Artists
      • Playlist
      • Played tracks
    • Galleries
      • Videos
      • Photos
    • Participate
      • Dedications
      • Contests
    • Contact
    Log in
    • Home
    • News
    • MENILIK KEKERASAN SEKSUAL DARI KACAMATA HUKUM DI INDONESIA

    On Air Schedule

    ON AIR
    From to
    • Click and Play
      From 11h00 to 12h00
    • Close

    Listen Now

    • ucfikom.radiowebsite.co

    Social Media

    • Twitter 0
    • Comments0

    MENILIK KEKERASAN SEKSUAL DARI KACAMATA HUKUM DI INDONESIA

    295views

    Penulis: Hadassah Elisha Karsten, Renita, Patrisia Amanda Pascarina, Gabriela Laras Dewi Swastika, Imanuel Deny Krisna Aji

     4 - Gambar Dalam.jpg (2.20 MB)

    Kekerasan seksual selalu menjadi isu kontroversial di belahan bumi manapun. Di Indonesia sendiri, maraknya fenomena pelecehan hingga kekerasan seksual baik terhadap kaum hawa ataupun anak di bawah umur membuat geram banyak pihak. Beberapa kasus yang disorot oleh media juga membuat geleng-geleng kepala. Sebagai negara yang berasaskan hukum, bagaimana Indonesia melihat dan menangani fenomena ini? Yuk kita simak selengkapnya!

    Nah, sebelum melanjutkan pembahasan ini, mari kita lihat sekilas tentang definisi kekerasan atau kejahatan seksual. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kekerasan atau kejahatan seksual adalah tindak pemaksaan kepada seorang perempuan untuk bersetubuh dengan dirinya di luar ikatan perkawinan. Lalu jika sudah terikat dalam perkawinan (marital rape), bagaimana? Apakah masih bisa dicap sebagai tindak kekerasan seksual? Jawabannya ya, masih bisa. Berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jika terjadi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang tinggal di rumah tangga tersebut atau terhadap salah seorang yang berada dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan tertentu (contoh: istri yang dilacurkan) maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan seksual.

    Nampaknya fenomena ini masih banyak terjadi di masyarakat. Dapat dipantau dari jumlah data yang masuk pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan per tahun 2021, terhitung sejumlah 291.677 perkara tercatat di Pengadilan Negeri atau Agama, 8.234 perkara di Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan, dan 2.389 perkara di UPR Komnas Perempuan. Empat faktor besar yang melatarbelakangi deretan kasus tersebut yakni cemburu/ketersingunggan, maskulinitas, penolakan hubungan seksual, dan desakan untuk mengambil tanggung jawab atas kehamilan yang tidak disengaja.

    Setelah memahami definisi dan melihat jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia sekarang kita beralih untuk lebih mengenal bagaimana kedudukan kasus ini di mata hukum. Kekerasan seksual ditempatkan sebagai kejahatan kesusilaan oleh KUHP. Akan tetapi, yang menjadi problem di sini adalah nilai asusila bergantung dan juga dipengaruhi oleh budaya maupun norma setempat, sehingga tidak bisa disamaratakan. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan RUU KUHP di tahun 2019 yang menyatakan bahwa kejahatan kekerasan seksual sudah tergolong sebagai tindak pidana terhadap tubuh, sehingga sama berbahayanya dengan aksi pembunuhan dan penganiayaan.

    4 - Gambar Dalam 2.jpg (2.00 MB)

    Munculnya RUU KUHP tersebut bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data yang dihimpun oleh Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan masih banyak terjadi tindakan serupa dan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik yang berjumlah 2.025 perkara, kekerasan seksual 1.983 perkara, kekerasan psikis 1.992 perkara, dan kekerasan ekonomi sebanyak 680 perkara. Dari sekian banyak kasus di atas, media massa berupaya memberitakan beberapa diantaranya dengan harapan mampu memberi efek jera kepada si pelaku sekaligus sebagai pelajaran kepada masyarakat agar tidak hal serupa. Di sisi yang lain hal ini bagaikan pisau bermata dua untuk sang korban. Pemberitaan yang muncul akan menimbulkan trauma dan penderitaan berulang apalagi jika nama dan wajahnya tidak disamarkan. Untungnya SK Dewan Pers No 03/SK-DP/III/2006 telah mengatur Kode Etik Jurnalistik untuk membatasi dan melarang wartawan agar tidak memuat berita bohong atau hoax, fitnah, sadis dan cabul. Serta identitas korban kejahatan asusila maupun anak yang menjadi pelaku tidak boleh disebutkan dan disiarkan.

    Tidak hanya itu, hukum di Indonesia telah berupaya melakukan penanggulangan melalui Undang-Undang antara lain pada; pasal 285, 286, 287, 289, dan 290 KUHP; pasal 46, 47, 48 Undang-Undang No 23 Tahun 2004; pasal 81 Undang-Undang No 17 Tahun 2016; Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai ITE; Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No 40 Tahun 1999 mengenai Pers. Semoga dengan adanya peraturan hukum yang sudah dibuat dapat melindungi perempuan dan anak dari tindak kejahatan kekerasan seksual.

    Share !

    See also

    Social Reality Society  5.0 Jaman Now

    Social Reality Society 5.0 Jaman Now

    Social Reality Society  5.0 Jaman Now

    Social Reality Society 5.0 Jaman Now

    Pemahaman Entrepreneurship untuk Peternak Milenial Diperlukan Demi Kemajuan Bisnis Susu Organik

    Pemahaman Entrepreneurship untuk Peternak Milenial Diperlukan Demi Kemajuan Bisnis Susu Organik

    Pemahaman Entrepreneurship untuk Peternak Milenial Diperlukan Demi Kemajuan Bisnis Susu Organik

    Pemahaman Entrepreneurship untuk Peternak Milenial Diperlukan Demi Kemajuan Bisnis Susu Organik


    Comments(0)

    You need to be logged in to comment
    Log in Sign up

    Programs

    • JOMBIEZ (Jomblo Abiez)

      Disiarkan langsung dari LCMC, UC Tower lantai 12. JOMBIEZ akan...
    • Click and Play

      Disiarkan langsung dari LCMC, UC Tower lantai 12. Click and Play...
    • Mystery Day

      Disiarkan langsung dari LCMC, UC Tower lantai 12. Mystery Day akan...
    • Good Morning UC

      Disiarkan langsung dari LCMC, UC Tower lantai 12. Good Morning UC...
    • Selasar (Sela-sela Ngajar)

      Disiarkan langsung dari LCMC, UC Tower lantai 12. Selasar akan...

    Latest podcasts

    • RADIO PRODUCTION CLASS 2022 NGOPI #1

      Kelas Produksi Radio Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Media, Universitas Ciputra Surabaya.
    • RADIO PRODUCTION CLASS 2022 GOOD...

      Kelas Produksi Radio Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Media, Universitas Ciputra Surabaya.
    • RADIO PRODUCTION CLASS 2022 SOJU #1

      Kelas Produksi Radio Fakultas Ilmu Komunikasi dan Bisnis Media, Universitas Ciputra Surabaya.

    Comment

    • person ucpipol
      left-quote LANJUT LAGU LOVE DIVEE BY IVE right-quote
    • person Aurel
      left-quote uwuuuuuuuu :3 right-quote
    • person saya nih
      left-quote bener banget right-quote
    • person fans aurel
      left-quote ayo aurel ngoomongnya yg lamaaa right-quote
    • person potato
      left-quote aurel manaaa right-quote
    • person RAHASIAAA
      left-quote SEMANGAT SEMANGAT OKE OKE right-quote
    • person anonymous
      left-quote semangat siarannya right-quote
    • person aku
      left-quote semangat soju jan tegang right-quote
    • person jose vinsen
      left-quote infoo ngopii right-quote
    • person H
      left-quote Ihiy right-quote

    Video Content


    • Video Surprise Dosen MCm Universitas...

      Salah satu video surprise dari para dosen MCM untuk para alumni

    • HIGHLIGHT EVENT LAUNCHING FIKOM HUB...

      Rumah barunya FIKOMRADE nihhh

    • Start (short movie by trihard production)

      Sebuah film pendek produksi dari trihard production

    • Opening Fikom Week 2.0

      Fikomweek adalah acara tahunan yang diselenggarakan oleh Student...

    • Pepulih@Home Series 1

      Webinar Pepulih@Home adalah kolaborasi antara FIKOM Universitas...

    • Healthy Tips From FIKOM UC

      UC Official Instagram : @ucpeople UC Official Line :...

    • Orang Ketiga Accoustic Version by...

      UC Official Instagram : @ucpeople UC Official Line :...

    • REFIL: Review Film - Justice League...

      Kali ini REFIL akan membahas tentang film Justice League Snyder's Cut...

    • REFIL: Review Film LITTLE MISS SUNSHINE...

      Kali ini Fikom UC mereview film drama komedi di tahun 2006, LITTLE...

    • REFIL: Review Film SITI (2014)

      UC Fikom melalui video review film kali ini mengajak UC People semua...

    Find us on

    Gallery

    Meet the Crew

    Meet the Announcer

    RadioKing ©2022 | Radio Website powered by RadioKing. RadioKing allows you to easily create your own internet radio station.

    Send a dedication



    Log in


    Forgot your password?

    Forgot your password? No problem.